Salah Kaprah Korupsi Kecil

Pernyataan Melchias Markus Mekeng, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar belakangan bukan hanya cacat logika, namun bisa berujung pada normalisasi korupsi yang meluas. Jika tak dikoreksi, pandangan anggota legislatif itu jelas akan menebalkan lingkaran setan inefisiensi birokrasi serta menurukan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Dalam rapat bersama Kementerian Keuangan tersebut, Mekeng mengeluarkan pernyataan bermasalah bahwa korupsi kecil-kecil dapat dimaklumi. Dirinya juga menambahkan jika tidak ada yang benar-benar bisa menjadi malaikat, dan apabila seseorang terlalu banyak memakan uang haram, Tuhan akan murka. 

Faktanya, praktik korupsi kecil (petty corruption) tentu tetap berbahaya karena apabila dipupuk dalam skala lebih besar, korupsi kecil pun akan menjadi semakin besar, meskipun memang kerap dianggap biasa oleh masyarakat Indonesia. Petty corruption sering terjadi karena adanya kebutuhan (corruption by need). Praktik ini umumnya dilakukan oleh pegawai tingkat rendah atau menengah—yang mungkin dibayar rendah dan berinteraksi langsung dengan publik—guna memenuhi kebutuhan hidup akibat pendapatan yang kurang memadai. 

Korupsi kecil berbeda dengan korupsi besar (grand corruption) dimana ketamakan (corruption by greed) merupakan pembahasan sentral, yang pelakunya merupakan pegawai dengan jabatan tinggi yang sudah berkecukupan secara materiil. Di derajat yang jauh berbeda, juga ada korupsi politik (political corruption) yang memiliki dua corak utama, yaitu akumulasi kekuasaan (power accumulation) dan perluasan kekuasaan (power extension), yang biasanya berbentuk favoritisme dan politik patronase seperti jual beli suara.

Dalam berbagai studi komparatif tentang jenis korupsi ini, tingkatnya dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Sebagai contoh, korupsi besar dapat terjadi di negara yang hanya memiliki sedikit korupsi kecil, sementara korupsi kecil juga dapat terjadi di negara yang pemerintahannya bersih. Meskipun demikian, ada konsensus dimana baik korupsi besar dan kecil cenderung berjalan beriringan dan saling memperkuat satu sama lain.

Transparency International (2009) sendiri mendefinisikan korupsi kecil sebagai penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik tingkat rendah dan menengah dalam interaksinya dengan warga negara biasa yang sering mengakses pelayanan publik dasar, seperti rumah sakit, sekolah, departemen kepolisian, dan lembaga lainnya. Spektrum korupsinya pun luas meliputi pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, hingga pemerasan seksual (sextortion) demi memuluskan akses layanan publik atau birokrasi.

Petty corruption tersebut terjadi dalam ruang keseharian warga, misalnya ketika memberikan gratifikasi ketika mengurus surat-surat kependudukan atau ‘uang damai’ kepada polisi ketika ditilang. Artinya korupsi kecil nyatanya terjadi amat terang-terangan, namun kerap dilihat sebagai sesuatu yang wajar atau normal terjadi di masyarakat. Padahal, di saat bersamaan ada hak-hak warga yang hilang dalam mengakses dan menikmati pelayanan publik yang seharusnya cepat, dan murah atau bahkan gratis.  

Riset Global Corruption Barometer (GCB) dari Transparency International tahun 2020 lalu memotret bahwa korupsi kecil ini dapat memengaruhi satu dari empat orang di seluruh dunia, yang artinya hampir dua miliar orang. Di Asia Pasifik saja, ada hampir 900 juta orang membayar suap untuk mengakses layanan publik, termasuk di Indonesia.

Survei GCB 2020 di Indonesia menemukan bahwa 30% publik mengaku pernah membayar suap dalam satu tahun terakhir ketika mengakses layanan publik—sebuah hasil yang amat memilukan. Prevalensi praktik suap di Indonesia ini menempati posisi tertinggi ke-3 diantara 17 negara Asia yang disurvei. Alasan warga membayar suap pun beragam, baik karena sebagai tanda terima kasih (33%), memang diminta membayar biaya yang tidak resmi (25%), dan ditawari agar membayar suap demi proses yang lebih cepat (21%).

Makin maraknya korupsi kecil ini pada gilirannya juga akan memperkuat permisivitas publik. Gejala ini ditandai dengan lebih dari 90% responden pada GCB 2020, mengakui tidak pernah melaporkan praktik suap yang dialaminya, baik karena tidak tahu harus melaporkan kemana, maupun menganggap bahwa korupsi kecil itu merupakan sesuatu yang wajar dalam rangka mengakses sebuah layanan publik.

Namun demikian, meskipun sering dipandang kecil sebagaimana pernyataan Mekeng, dalam praktiknya apabila diagregatkan, jumlahnya akan mencerminkan nominal besar dari sumber daya publik. Misalnya, meskipun melibatkan jumlah dengan nominal kecil, korupsi kecil akan langsung merugikan warga termiskin dalam interaksi mereka dengan layanan publik, seperti pada sekolah, rumah sakit, polisi, administrasi pajak dan lainnya yang tidak terjangkau.

Oleh karenanya, dampak dari korupsi kecil sesungguhnya tidak pernah kecil. Praktik ini secara gradual akan ikut memengaruhi warga yang memiliki konsekuensi besar bagi standar hidup dan kesejahteraannya. Pada gilirannya, maraknya petty corruption juga akan memperlebar jaring permisivitas warga karena sudah dianggap wajar. Di momen yang sama, pelaku petty corruption yang umumnya pegawai tingkat rendah, akan terus menikmati perasaan nyaman melakukannya karena nilai korupsinya dianggap kecil dan tidak terdeteksi oleh pusat. 

Dalam jangka panjang, praktik korupsi kecil akan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, ekosistem tata kelola pemerintah, kemampuan Negara dalam mengumpulkan pajak, serta pada supremasi hukum karena menciptakan insentif bagi birokrat yang korup untuk membuat lebih banyak peraturan, pembatasan, dan birokrasi red-tape demi meningkatkan peluang mendapatkan suap dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *