Obral Murah Remisi Koruptor

Selain melukai rasa keadilan hukum, remisi bagi para 214 narapidana korupsi pada perayaan momen Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun kembali menegaskan nyatanya ketidakberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. 

Obral remisi bagi para maling negara ini justru akan terus memperburuk kualitas pemberian efek jera dalam tatanan yuridis kita. Berulang kali publik diperlihatkan, penegak hukum tak mampu menangkap buron-buron korupsi, informasi penggeledahan bocor hingga gagal menemukan sejumlah barang bukti. 

Di tingkat penuntutan, jaksa atau penuntut umum juga seakan tak memiliki keberanian menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para koruptor. Peran institusi kehakiman pun tak jarang dipertanyakan lantaran vonisnya dalam sejumlah kasus yang sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir. 

Dengan juga melihat mudahnya koruptor mendapatkan remisi, sulit nampaknya mengharapkan keberadaan lembaga pemasyarakatan sebagai hilir dari sistem peradilan pidana akan mampu memberikan efektivitas efek jera jika besarnya diskresi pemerintah saat ini dalam pemberian remisi kepada koruptor tidak dikontrol.

Pemerintah nampak tidak serius dalam melakukan seleksi yang ketat dalam pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.Pemberian remisi kepada narapidana korupsi sendiri merujuk pada Pasal 34 A ayat (1) ditambah syarat dua poin lainnya pada huruf a dan b yakni bekerja sama untuk menjadi justice collaborator (JC) dan telah membayar lunas dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 

Di samping itu, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 4 Tahun 2011 sebagai pedoman penentuan JC tidak benar-benar dijalankan secara menyeluruh. Kenyataannya, hingga saat ini publik juga sulit mendapatkan informasi alasan yuridis dibalik diberikannya remisi terhadap 214 narapidana korupsi di tahun ini. 

Sebagai contoh, tidak seluruh narapidana yang mendapatkan remisi telah mendapatkan status JC seperti yang diatur dalam SEMA tersebut, seperti pemberian remisi terhadap Joko Tjandra selama 2 bulan padahal dirinya sebelumnya telah kabur selama 11 tahun serta terlibat dua kasus lain. Tentu hal tersebut bukan merupakan sebuah indikasi narapidana yang berkelakuan baik.

Longgarnya pelaksanaan ketentuan inilah yang memicu kecurigaan publik bahwa kebijakan pemberian remisi saat ini justru rentan disalahgunakan. Padahal tidak ada kewajiban bagi Negara untuk memberikan remisi, terlebih untuk narapidana korupsi. Memperkuat hal tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 51 P/HUM/2013 dan 63 P/HUM/2015 menilai bahwa pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, melainkan merupakan konsekuensi dari nilai atau bobot kejahatan korupsi yang memiliki dampak yang luar biasa.

Pengaturan ketat syarat remisi ini juga didukung dengan rekomendasi pemantauan pelaksanaan UNCAC untuk Indonesia pada putaran pertama di tahun 2012. Hasil review tersebut merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat. Hasil ini sejalan dengan semangat di dalam poin 5 dalam pasal 30 Konvensi Antikorupsi PBB yang mendorong agar tiap Negara Pihak, termasuk Indonesia, untuk mempertimbangkan beratnya pelanggaran dalam memutuskan remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana.

Pengetatan ini juga harus diperkuat dengan pengawasan dari penegak hukum lainnya dalam meninjau ulang mekanisme penentuan kelayakan pemberian remisi bagi para narapidana korupsi. Hal ini penting mengingat diskresi besar pemerintah perlu dikontrol oleh pihak lain guna memberikan penilaian secara lebih komprehensif. Disaat bersamaan, pada tahap ajudikasi, Pengadilan juga perlu konsisten untuk mencabut hak mendapatkan remisi jika terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

Sebagai pelaku kejahatan luar biasa, sudah sepatutnya pemidanaan yang maksimal diberikan kepada para pelaku koruptor. Pemerintah perlu keluar dari stagnasi hukum positif dengan melihat bahwa pembatasan hak-hak pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah sebuah kemungkinan yang bukan saja patut dipertimbangkan, bahkan jika dibutuhkan, diberlakukan dapat moratorium remisi untuk para koruptor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *