Normal Baru KPK

Tepat 20 Juni 2020 lalu menandai masa kerja satu semester pimpinan KPK periode 2019-2023. Sebagaimana yang diduga, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi telah membawa ekses besar bagi kinerja KPK: bukan hanya menghambat kerja pro-yustisia, namun juga membuat kerja pencegahan korupsi tidak efektif.

Gejala normal baru bagi KPK ini setidaknya dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, menurun drastisnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Survei Alvara Research Center pada Februari lalu, mengonfirmasi adanya penurunan signifikan tingkat kepuasan publik terhadap KPK; dari sebelumnya menduduki peringkat kedua pada survei Agustus 2019 menjadi peringkat lima pada survei Februari 2020. Hasil survei lembaga Indikator terbaru juga menemukan dalam dua bulan saja (Februari-Maret 2020) tingkat kepercayaan publik terhadap KPK merosot hampir sepuluh persen.

Kedua, selain berimplikasi pada menurunnya antusiasme pada gerakan antikorupsi, UU KPK hasil revisi justru menguatkan ketidakpatuhan pejabat publik pada program-program pencegahan korupsi. Ketidakpatuhan ini tentu sedikit banyak disumbang dari semakin lemahnya kewenangan KPK dalam penegakan hukum akibat revisi UU KPK.

Rekomendasi KPK ke lembaga negara, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pendataan jaring pengaman sosial untuk penanganan pandemi Covid-19, serta pelaksanaan program Kartu Prakerja tidak dijalankan secara optimal. Padahal sektor-sektor tersebut sangat strategis dan berdampak besar bagi masyarakat. Belum signifikannya tingkat capaian aksi pencegahan korupsi yang dimandatkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) juga menjadi sinyal lain melemahnya pencegahan korupsi.

Merespon situasi ini, setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan oleh KPK. Pertama, dalam jangka pendek, KPK perlu memastikan kerja pemberantasan korupsi tidak boleh parsial, artinya tidak memisahkan kerja-kerja penindakan dan pencegahan korupsi. Berulang kali Presiden, DPR, asosiasi pengusaha bahkan pimpinan KPK saat ini, telah mengirimkan sinyal bahwa kinerja KPK perlu difokuskan pada aspek pencegahan korupsi, sembari mengkritik sporadisnya kinerja penegakan hukum KPK di periode sebelumnya. 

Padahal mandat Konvensi PBB Antikorupsi dan berbagai studi antikorupsi telah berulang kali menyerukan bahwa paket lengkap strategi penindakan, pencegahan dan pendidikan merupakan prasyarat penting yang sangat menentukan efektivitas strategi pemberantasan korupsi di suatu negara.

Narasi memisah-misahkan kedua fungsi ini justru berkebalikan dengan tren positif Komisi Antikorupsi di berbagai negara yang terus memberikan jaminan kewenangan pemberantasan korupsi yang terintegrasi. Sebagai contoh, badan-badan antikorupsi di sepuluh negara teratas dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2019 memiliki kewenangan yang kuat dalam sektor penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Begitupun juga dengan negara-negara dengan peringkat IPK terendah seperti Afghanistan, Yaman dan Somalia yang telah secara progresif memberikan kewenangan pemberantasan korupsi terpadu dalam tiga tahun terakhir. 

Kedua, dalam jangka panjang, strategi pencegahan korupsi haruslah bersifat politis. Pakar-pakar antikorupsi ternama seperti Alina Mungiu-Pippidi, telah menyampaikan banyak upaya antikorupsi gagal karena menghindari pemberantasan korupsi di sektor politik. Padahal korupsi di sektor ini merupakan akar korupsi di banyak negara-negara demokrasi baru seperti Indonesia, dimana pengaruh menjadi alat jual-beli utama. Instrumen demokrasi seperti Pemilihan Umum dan Partai Politik justru digunakan sebagai cara memenuhi kebutuhan sekelompok orang saja. 

Lahirnya berbagai perangkat dan kebijakan antikorupsi sejak tahun 2006 pun belum menunjukan hasil yang cukup signifikan karena hanya berkutat diluar sektor politik. Perbaikan-perbaikan di sektor ekonomi dan bisnis memang menyumbangkan hasil positif, namun tidak akan menghasilkan dampak positif yang besar jika tidak diikuti pemberantasan korupsi secara masif di sektor politik.

Sayangnya agenda mendesak tersebut belum terlihat di dalam visi pimpinan KPK saat ini. KPK bersama LIPI sebenarnya sudah meluncurkan kajian Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) sejak tahun 2018 sebagai bagian dari upaya reformasi partai politik. Namun upaya penegakannya terlihat belum optimal, mengingat masih banyaknya politisi dan anggota partai politik yang terlibat kasus korupsi. Selain juga karena wewenang dan jangkauan lembaga-lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Badan Pengawas Pemilu serta kelompok masyarakat sipil yang terbatas.

Pada akhirnya keengganan membenahi sektor politik hanya akan menimbulkan jalan buntu bagi pemberantasan korupsi dalam jangka panjang. Diperlukan kepemimpinan yang kuat untuk memastikan patronase di sektor politik-ekonomi berhenti mengkooptasi hak-hak publik, mendorong partai-partai politik menjalankan mekanisme checks and balances, serta mencegah terjadinya korupsi legislasi terutama dalam sektor Kepemiluan dan Partai Politik. Jika hal itu mulai dilakukan KPK, lambat laun kepercayaan publik akan meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *