Di tahun ini Indonesia mendapatkan kado pilu dalam peringatan hari antikorupsi. Indeks Integritas Pertahanan Pemerintah 2020 yang dirilis oleh Transparency International menempatkan sektor pertahanan Indonesia masih berada di kategori risiko korupsi tinggi. Indonesia mendapatkan skor 47/100 dan berada di peringkat 34 dari 86 negara yang diukur, sejajar dengan Yunani, Kosovo, Portugal dan Argentina sebagai negara dengan risiko tinggi.
Hasil penilaian ini menegaskan masih stagnannya reformasi tata kelola sektor pertahanan dan militer. Sejak penilaian yang mengukur lebih dari 80 negara ini bergulir di tahun 2013, Indonesia tak kunjung naik kelas secara signifikan dari seluruh lima aspek risiko yang dinilai, baik di aspek risiko politik, anggaran, personil, operasi militer dan pengadaan pertahanan. Dalam penilaiannya di tahun ini, Indonesia masih dipandang memiliki kualitas pengawasan parlemen yang belum optimal, ketertutupan informasi, kualitas proses pengadaan yang kurang akuntabel dan doktrin operasi militer yang belum mengakomodasi prinsip antikorupsi.
Padahal menempatkan prinsip antikorupsi sebagai jantung dalam pembenahan tata kelola sektor pertahanan semakin menemukan urgensinya mengingat maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh militer. Dalam sepuluh tahun terakhir, perkara korupsi pesawat F-16 dan helikopter Apache, suap pembelian dua kapal perang jenis SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia, suap Bakamla, dan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 berdampak besar pada kerugian negara.
Dari hasil indeks diatas, pembenahan tata kelola sektor pertahanan di Indonesia setidaknya membutuhkan tiga prasyarat penting. Pertama, penguatan pengawasan independen. Peningkatan kualitas pengawas harus mengikuti anggaran sektor pertahanan yang naik hingga 200 persen dalam satu dekade terakhir. Walaupun jumlahnya masih cenderung kecil dibandingkan negara-negara lain, tren kenaikan ini belum disertai dengan penguatan transparansi penggunaan dan akuntabilitasnya.
Minimnya komitmen pengawasan juga ditunjukkan ketika pembahasan rencana anggaran modernisasi alutsista TNI untuk periode 25 sebesar Rp 1,7 kuadriliun. DPR dinilai tidak benar-benar serius mendalami rencana tersebut sehingga mengundang kecurigaan publik. Dalam pengadaan pertahanan, minimnya pengawasan juga ada pada kebijakan transfer teknologi dan program offset alutsista yang sangat jarang memasukkan klausul antikorupsi dan audit independen. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk menilai proses implementasi dan memastikan akuntabilitas pemangku kepentingan kebijakan.
Kedua, transparansi informasi pertahanan. Selama ini Komisi Pertahanan DPR RI, KPK, BPK dan kelompok masyarakat sipil kerap menemui tantangan dalam mengawasi anggaran pertahanan. Meskipun Kementerian Pertahanan memang sudah mengatur jenis informasi yang dapat dikategorikan terbuka, namun faktanya hingga saat ini sejumlah informasi masih sulit diakses dan diperiksa secara independen.
Salah satu ketertutupan terletak pada informasi seputar daftar belanja dan kontrak pengadaan militer. Padahal keterbukaan informasi tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dimana perlu mempublikasikan mulai dari proses penawaran harga dan juga informasi pengadaan rinci baik impor maupun ekspor.
Ketiga, pengaturan konflik kepentingan dalam pengadaan persenjataan. Dalam kerangka tersebut, informasi penunjukan sejumlah anggota Partai Gerindra oleh Menteri Pertahanan menjadi direksi dan komisaris di PT Teknologi Militer Indonesia, perusahaan swasta nasional yang dibentuk oleh yayasan di bawah Kementerian Pertahanan, dapat dilihat sebagai bentuk konflik kepentingan. Terlebih, PT TMI disebut akan secara eksklusif menangani semua pengadaan pertahanan, terutama proyek pengadaan alutsista dalam rencana mendatang.
Pengaturan konflik kepentingan juga semakin mendesak mengingat semakin minimnya rentang pengawasan yang dimiliki oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) akibat revisi UU Industri Pertahanan dalam UU Cipta Kerja. Dalam konteks pengadaan, saat ini KKIP tidak lagi berwenang mengawasi pengadaan alutsista sehingga membuat proses pengadaan lebih rawan terjadi penyimpangan. Oleh karena itu perlu ada aturan di dalam Kementerian Pertahanan yang mengatur mekanisme uji tuntas pencegahan konflik kepentingan.
Pelaksanaan dari ketiga prasyarat diatas membutuhkan satu agenda reformasi kunci yaitu revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penegak hukum, terutama KPK kerap terhambat lantaran aturan dalam UU tersebut mengamanatkan agar prajurit yang bersalah diproses di pengadilan militer, bukan pengadilan umum. Persoalannya, proses pengadilan militer saat ini cenderung tertutup seperti dalam kasus korupsi pembelian pesawat temput F-16 dan helikopter Apache.
Namun disaat bersamaan, KPK juga tidak cukup berani menggunakan prinsip peradilan koneksitas. Dalam banyak kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil, KPK lebih banyak mengambil jalan tengah dimana KPK mengurus aktor swasta, sementara TNI tetap menangani prajuritnya, seperti yang terjadi ketika KPK menangani kasus suap Bakamla pada 2016 atau dalam kasus helikopter AW 101 yang hingga hari ini mangkrak.
Wilayah-wilayah berisiko ini sudah sepatutnya direspon segera oleh para pemangku kepentingan utama, seperti Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI. Impunitas kejahatan korupsi yang dilakukan anggota militer pun akan sulit dihapuskan selama tata kelola sektor pertahanan tidak serius dibenahi. Situasi ini patut menjadi perhatian utama Panglima TNI terpilih, Jenderal Andika Perkasa dan juga Kementerian Pertahanan sebagai pengelola. Tata kelola yang buruk akan berimbas serius bagi kerugian keuangan negara, serta berimplikasi serius bagi para prajurit serta keamanan publik secara luas.
Leave a Reply