Tantangan Pengembalian Aset Luar Negeri Perkara BLBI

Keraguan publik terhadap kemampuan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di dalam menagih aset Rp 110 triliun yang berada di tangan 48 obligor, terutama aset-aset yang telah berpindah tangan ke luar negeri sesungguhnya sangat wajar. Pesimisme ini mengingat tim yang dibentuk Pemerintah pada awal April lalu tersebut tidak dilengkapi dengan senjata pengembalian aset yang kuat dan efektif.

Terlebih hingga saat ini Pemerintah Indonesia lebih banyak mengumpulkan cerita kegagalan dalam perampasan aset negara yang berada di yurisdiksi asing. Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat hanya berhasil satu kali mengembalikan aset dari luar negeri yaitu dalam kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini sebesar SGD 200 ribu. Di kasus lain pun, perbedaan antara nilai aset yang dilarikan dengan aset yang telah disita sangat mencolok. 

Hambatan regulasi dan minimnya kapasitas penegak hukum sungguh terlihat. Kegagalan ini misalnya tercermin di dalam kasus terpidana kredit macet Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe. Pemerintah pada awalnya telah berhasil meminta Swiss untuk membekukan aset Eduardus sebesar US$ 5,2 juta di Bank Swiss, sebelum pada akhirnya kembali dibuka di Deutsche Bank. Proses pengembalian aset terdakwa kasus pembobolan uang tunai BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, juga mengalami nasib serupa. Polri dan Kejaksaan Agung hanya berhasil menyita uang Rp 134 miliar milik Maria.

Fakta-fakta ini sayangnya tidak direspon Pemerintah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Padahal kemauan politik Pemerintah merupakan faktor utama yang menentukan berhasil tidaknya suatu upaya pengembalian aset, terutama yang berada di luar negeri. Pemerintah justru terkesan sangat naif karena hanya mengandalkan itikad baik antar negara melalui skema bantuan hukum timbal balik atau hubungan antar agen.

Padahal dengan pengesahan RUU PA, penegak hukum akan tak lagi bergantung pada kehadiran pelaku korupsi di Indonesia. Aset para buronan yang berasal dari korupsi pun tetap akan dapat disita di pengadilan. Alasan lebih mendesak yaitu pengaturan kerja sama antar negara dalam pengembalian aset pada pasal 53 Konvensi Anti Korupsi (UNCAC) yang mengatur penggunaan instrumen gugatan perdata, juga terbatas pada pembekuan dan/ penyitaan. Sedangkan pengembalian aset tetap membutuhkan payung hukum nasional yang kuat.

Ketiadaan regulasi perampasan aset ini hanya akan menambah kerumitan kerja-kerja Satgas BLBI. Hal ini disebabkan karena pertama, ditempuhnya langkah gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara pun tak mengurangi kesulitan untuk membuktikan aset para koruptor yang kerap kali telah berpindah tangan bahkan berasimilasi melalui pencucian uang. Terlebih subjek pengambilalihan aset dalam skema gugat perdata adalah asetnya sendiri (in rem), sehingga penegak hukum harus menjelaskan status kepemilikan aset yang akan dirampas.

Pemerintah hingga saat ini juga enggan memaksimalkan prinsip litigasi-multiyurisdiksi. Padahal pengembalian aset yang diatur di dalam UNCAC tak dapat dilepaskan dari prinsip tersebut. Selama ini Pemerintah sedikit menggunakan pendekatan ini karena secara faktual memang tidak banyak negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, selain juga membutuhkan biaya mahal. 

Dalam hal ini, akan sangat sulit bagi Satgas untuk menilai, membuktikan dan menjaga nilai aset yang berada di luar negeri agar tidak mengalami penurunan. Satgas perlu segera menindaklanjuti penyidikan KPK selama ini dengan data-mengenai pemeliharaan aset, keuntungan serta kerugiannya, lalu menghitung aset yang tidak memerlukan banyak biaya untuk menjadi prioritas utama.

Kedua, sesuai ketentuan-ketentuan UNCAC, proses pengembalian aset dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti kerjasama bilateral, melakukan bantuan hukum timbal balik, penelusuran aset melalui perbankan negara lain, dan lainnya. Sayangnya skema-skema diatas kerap terbentur akibat perbedaan sistem hukum antar negara.

Sebagai contoh, otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century dengan terpidana Robert Tantular senilai sekitar Rp 6 triliun pada tahun 2011. Hal tersebut disebabkan otoritas Hong Kong menganggap persidangan in absentia yang digelar di Indonesia tidak memenuhi kaidah due process of law, sementara UU Tipikor mengakomodasi persidangan tersebut.

Hambatan ini sesungguhnya dapat direduksi melalui prosedur Mutual Assistance Request (MAR) sesuai Undang-Undang No 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Hal ini memungkinkan terjadinya proses permohonan bantuan hukum dan pembagian hasil tindak pidana yang disita kepada negara yang membantu, terutama kepada negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi.

Adanya perjanjian hukum timbal balik ini sangat penting untuk melampaui keterbatasan hukum antar yurisdiksi. Memang benar Satgas dapat menempuh kerja sama dengan kepolisian otoritas negara setempat, baik formal maupun tidak. Namun proses pengembalian aset tetap harus melalui permohonan formal bantuan hukum timbal balik guna menghindari perbenturan dengan aturan hukum acara negara setempat.

Ketiga, Pemerintah kerap tak efektif menggunakan perjanjian MLA yang ada meskipun telah menjadi negara pihak dalam lima perjanjian multilateral yang mengatur ketentuan terkait pengembalian aset dan telah meratifikasi enam perjanjian bilateral di bidang bantuan hukum timbal balik. Pengesahan UU MLA dengan Swiss di tahun lalu merupakan kesepakatan ke-10 yang ditandatangani Pemerintah, setelah sebelumnya dengan negara-negara anggota ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Sayangnya, keberadaan perjanjian-perjanjian ini tak signifikan ketika penegak hukum domestik gagal menggunakannya secara efektif. Misalnya, otoritas Inggris pernah membekukan rekening bank berisi US $ 40,6 juta yang dimiliki oleh perusahaan investasi Tommy Soeharto, Garnet Investments, dengan alasan kecurigaan bahwa dana tersebut berasal dari korupsi. Meski demikian, penegak hukum Indonesia tidak pernah mendakwa Tommy melakukan korupsi, sehingga pada akhirnya kembali dicabut pada tahun 2011.

Sehingga terlepas dari segala kontroversi dalam pembentukan Satgas ini, perlu dibuka opsi pemulihan aset BLBI yang berada di yurisdiksi asing seluas-luasnya dan jangan hanya bergantung pada kerja sama internasional semata. Strategi pengembalian aset melalui penyitaan tanpa pemidanaan perlu dijajaki, terutama terhadap barang-barang yang telah dikuasai pihak ketiga di luar negeri namun perolehan asetnya telah diduga dari hasil perkara BLBI.

Disaat bersamaan, dalam mencapai penyelesaian sengketa ini, Pemerintah dan penegak hukum tetap perlu mengutamakan asas premium remedium karena kasus ini telah berdampak besar pada masyarakat luas. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2000 menemukan adanya 95,4 persen penyimpangan, kelemahan sistem, dan kelalaian dalam mekanisme penyaluran dan penggunaan BLBI yang merugikan negara juga tak boleh diabaikan. Temuan BPK tersebut harus dijadikan pertimbangan ulang penegak hukum dalam menganalisis ulang potensi pelanggaran pidana dan tak terjebak pada urusan perdata semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *