Menolak KPK Rasa Polri

Keinginan Polri mengirimkan perwakilannya untuk menjadi pimpinan KPK kedepan perlu dicermati. Pasalnya, masuknya unsur dari Polri di KPK tidak serta merta menambah efektivitas pemberantasan korupsi. Terlebih, dua di antara sembilan nama calon—Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekum—diduga bermasalah dengan terlibat saat KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Polri.

Walaupun Pansel dan Kapolri mengatakan bahwa proses seleksi akan berjalan nir-kepentingan, klaim ini secara filosofis sangat problematik. Memang betul Polri bersama Kejaksaan memiliki kontribusi besar dalam perjalanan KPK, namun kelahiran lembaga ini justru dibentuk karena aparat penegak hukum konvensional gagal memberantas korupsi. Mendorong personel penegak hukum lain ke KPK sama saja menentang tujuan pembentukan KPK itu sendiri.

Perlunya Gagasan Korektif

Alih-alih terbangunnya manajemen koreksi yang efektif, perjalanan lima belas tahun KPK lebih sering dipertaruhkan akibat adu kredibilitas dengan Polri. Publik masih ingat betul bagaimana hubungan panas penyidik KPK dengan pejabat tinggi Polri menghiasi televisi.

Tiga jilid “cicak vs buaya” ini juga dianggap berkolerasi dengan minimnya pengusutan korupsi di tubuh korps Bhayangkara. Sejak KPK berdiri sampai 2019 ini, KPK hanya menangani dua kasus yang melibatkan polisi. Padahal, dari berbagai hasil survei kepercayaan publik terhadap kepolisian dinilai buruk.  Survei Global Corruption Barometer (Transparency International) 2017 menunjukkan bahwa institusi Polri dipersepsikan publik rawan suap dan korupsi—walaupun turun peringkat dibanding hasil 2015. ICW dan LSI (2018) juga menyebut bahwa Polri paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi.

Secara historis, kehadiran figur Polri menjadi pimpinan dan pejabat di KPK juga dirasa tidak memuaskan, baik dari Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto hingga kini Basaria Pandjaitan. Hingga saat inipun, KPK belum menyelesaikan 18 kasus megakorupsi. Mandeknya kasus-kasus diduga terjadi karena adanya upaya penghambatan yang datang dari pejabat Polri di intenal KPK. 

Kondisi ini dapat direfleksikan dari kiprah Roland dan Harun (mantan Penyidik dari Polri) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Firli dan Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman yang hingga saat ini tidak jelas ujungnya, juga menunjukkan lemahnya KPK dalam penegakan etik terutama bagi mereka yang datang dari Polri. Belum lagi, jika kita berbicara  investigasi kasus Novel Baswedan yang tak kunjung usai setelah dua tahun lamanya. Riset Transparency International (2017) yang mengukur performa KPK juga menunjukan aspek lemah di dimensi independensi. Walaupun secara legal formal sangat kuat, namun peluang besar intervensi besar seperti muncul dalam rotasi dan rekrutmen antar penyidik.

Hadirnya dua unsur penegak hukum aktif dalam satu institusi akan memunculkan potensi konflik kepentingan. Agaknya sulit membayangkan jika pimpinan yang berasal dari Polri mau menangani dan menyelesaikan kasus jika berkaitan dengan institusi asalnya. Ia akan terjegal beban etika moral korps dan loyalitas ganda. 

Kondisi ini sebetulnya cukup bertolak belakang jika kita melihat perkembangan internasional. Tren negara-negara lain saat ini yang memiliki badan independen atau unit khusus yang menangani urusan antikorupsi, justru tengah semangat bergerak membentuk kepengurusan yang bebas dari unsur penegak hukum lain.

Singapura (CPIB), Swedia (NACU), dan Norwegia (OKOKRIM) yang menempati peringkat sepuluh besar di Corruption Perception Index 2018 adalah negara-negara yang membentuk lembaga antikorupsi dengan tingkat ketergantungan terhadap lembaga penegak hukum lain yang sangat minim. Ketiga lembaga ini sama-sama dipimpin orang yang sangat kompeten dan independen. Bahkan lembaga antikorupsi di negara-negara seperti Inggris (SFA) dan Hongkong (ICAC) saat ini telah bergeser dengan dipimpin oleh orang yang betul-betul bebas kepentingan.

Arus serupa juga terjadi di negara-negara di ASEAN. Dari 9 negara yang masuk dalam SEAPAC, 7 lembaga antikorupsi dibentuk sebagai lembaga independen yang dipimpin oleh unsur yang independen pula. Kamboja menjadi contoh menarik karena walaupun Anti-Corruption Unit-nya sangat kental diduga dibentuk guna mendukung misi politik Partai Rakyat Kamboja, namun karena diisi unsur yang independen, ia tetap dapat bekerja termasuk menangkap berbagai pejabat dari unsur partai.

Berbeda di Thailand dan Vietnam, NACC, semacam KPK-nya Thailand, walaupun dibentuk independen ia dipimpin oleh jenderal polisi aktif. Komisi ini dianggap tidak netral politik, diperkuat dengan faktor-faktor patrimonialisme politik, sehingga gagal menjalankan fungsinya sama sekali. Sejak kudeta militer yang berjanji akan melakukan perang besar-besaran terhadap korupsi, NACC justru hanya menuntaskan satu kasus saja, yakni investigasi penyelewengan yang mengarah pada tuduhan mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra. Badan Inspektorat di Vietnam juga terganjal hal serupa karena keberadaannya ada di dalam struktur pemerintahan.

Independensi Pansel Diuji

Kualitas utama dari sebuah lembaga antikorupsi adalah independensi. Pansel harusnya tidak khawatir karena tidak ada satu peraturan perundang-undangan manapun yang mewajibkan pimpinan KPK harus berasal dari institusi penegak hukum tertentu, termasuk Polri. UU KPK justru mengamanatkan penyerapan sumber daya manusia yang tak bersifat eksklusif. 

Sehingga pandangan Pansel yang menilai kehadiran unsur Polri di KPK dapat memudahkan koordinasi kelembagaan patut dipertanyakan. Sesuai amanat UU, KPK justru memiliki kewenangan luar biasa untuk menegakkan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan. Kewenangan ini harusnya dapat dimaksimalkan dalam mendorong reformasi di tubuh kepolisian, bukan sebaliknya.

Guna menghindari loyalitas ganda—atau bahkan loyalitas tunggal—para perwira tinggi polisi yang ingin menjadi pimpinan KPK harus berani mengundurkan diri jika terpilih. Selain mempersempit potensi konflik kepentingan, ini akan jadi preseden baik bagi publik bahwa kepentingan pemberantasan korupsi berada diatas kepentingan korps.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *