Proses seleksi kandidat pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 patut diragukan. Dari 20 nama kandidat terakhir, sebagian besar dipertanyakan integritas dan kapabilitasnya: enggan melaporkan harta kekayaan, terbukti melanggar etik dan diduga kuat menghambat penuntasan kasus korupsi.
Dua kandidat dari Polri, mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri dan Irjen Antam Novambar, diduga memiliki catatan merah dengan terbukti melanggar kode etik dan menghalangi penyidikan KPK di kepolisian.Kandidat lain, Brigjen Bambang Sri Herwanto tidak melaporkan harta kekayaan sejak 2014 lalu; ia sebut dirinya bukan penyelenggara negara. Sementara dalam tahap wawancara dan uji publik, calon dari Polri lainnya, Brigjen Gracia Sri Handayani tidak mampu menjelaskan penerapan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Lolosnya kandidat-kandidat tersebut sangat mengecewakan publik dan bertolak belakang dengan semangat penguatan KPK itu sendiri. Kuatnya indikasi beberapa anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang memiliki konflik kepentingan dengan kandidat yang berasal dari Polri, juga semakin menguatkan keyakinan publik bahwa carut-marutnya seleksi ini akan berdampak panjang bagi independensi dan kinerja badan anti-rasuah tersebut.
Deretan upaya menggerus kelembagaan KPK dari dalam ini, dapat dilihat sebagai babak keempat dari “Cicak vs Buaya”. Fenomena ini menggambarkan berbagai upaya kriminalisasi terhadap personel KPK sebelumnya, ketika sedang melakukan penyelidikan kasus di Korps Bhayangkara. Bibid Samad Rianto, Chandra M. Hamzah, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto serta Abraham Samad adalah sederet pemimpin KPK terdahulu yang terlibat dalam serial panjang ini.
Di dalam jilid keempat ini, pola yang penuh konflik kepentingan sebenarnya sudah terlihat sejak proses penunjukan anggota Pansel yang tidak transparan dan partisipatif. Indikasi lain terlihat selama proses seleksi, dimana Pansel mengabaikan masukan masyarakat mengenai profil calon yang dinilai minim integritas dengan terus meloloskan kandidat tersebut.
Langkah Pansel yang akan langsung menyerahkan 10 kandidat ke Presiden juga menunjukkan ketidakinginan untuk memberikan kesempatan bagi publik untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan. Padahal UU KPK dan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pansel mensyaratkan Pansel untuk mendengarkan masyarakat.
Baru-baru ini juga terdapat laporan pidana terhadap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati yang dianggap menyebarkan berita bohong mengenai Pansel dan calon-calon dari Polri. Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, laporan ini menguatkan indikasi adanya upaya dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa kandidat.
Persoalan independensi memang menjadi masalah utama mayoritas badan antikorupsi, bukan hanya KPK. Sebagian besar dari 40 lembaga anti-korupsi yang berada di yurisdiksi Asia Pasifik misalnya, masih menunjukkan gejala kesulitan dalam membangun independensi kelembagaan.
Minimnya komitmen politik pemerintah untuk memastikan independensi merupakan faktor utama. Padahal pasal 6 UNCAC telah menetapkan bahwa lembaga anti-korupsi harus dilengkapi dengan (1) “independensi yang diperlukan” untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan “bebas dari pengaruh yang tidak semestinya” serta (2) sumber daya material, staf dan pelatihan memadai.
Riset Transparency International yang mengukur efektivitas lembaga anti-korupsi di 6 negara (Bangladesh, Bhutan, Indonesia, Maldives, Pakistan, dan Sri Lanka) pada periode 2015-2017 membuktikan tren ini. Kinerja sejumlah lembaga tersebut masih terhambat akibat independensi yang tidak memadai, kapasitas kelembagaan yang lemah dan mandat yang terbatas. KPK sebagai salah satu badan yang diukur, dinilai walaupun memiliki modalitas besar dari segi perangkat hukum, kewenangan dan kapasitas internal, faktor independensi menjadi aspek yang secara khusus perlu diperhatikan dengan hanya mengantongi persentase 71,43%.
Sementara itu, hasil penilaian performa di periode 2018-2019 semakin menegaskan perlunya KPK dan lembaga lain secara serius memperhatikan aspek independensi. Sebanyak tiga dari sembilan indikator di dimensi independensi, menunjukkan bahwa kerentanan pemimpin KPK untuk dikriminalisasi (security of tenure), minimnya sumber daya manusia yang independen, dan adanya indikasi terbatas penggunaan KPK sebagai alat politik menjadi penyumbang terbesar yang mengganggu independensi KPK.
Sebagian dari hal ini tercermin dalam pengelolaan sumber daya manusia yang sangat tergantung pada personil dari penegak hukum lain terutama Polri. Munculnya petisi dari pegawai KPK beberapa waktu lalu terkait adanya berbagai dugaan penghambatan kasus dan buruknya penegakan etik yang juga melibatkan personel dari Polri—mantan penyidik dari Polri Roland dan Harun, Irjen Firli dan Irjen Aris Budiman—semakin memperlihatkan pemimpin KPK terpilih perlu lebih tegas dalam menjalankan tata kelola internal, kontrol penegakan etik dan berani berinvestasi pada sumber daya manusia yang independen.
Tentu semua hal tersebut akan sangat sulit jika KPK dipimpin oleh orang-orang yang cacat secara moral, tidak bebas dari konflik kepentingan dan memiliki rekam jejak buruk. Sehingga sebagai satu-satunya lembaga yang dipercaya publik, memilih calon pemimpin KPK yang berintegritas dan tidak memiliki masalah rekam jejak merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Situasi mendesak ini harus ditanggapi serius oleh Presiden Jokowi sebagai navigator utama pemberantasan korupsi. Presiden juga perlu mempertimbangkan berbagai potensi konflik kepentingan dan loyalitas ganda yang akan muncul jika calon terpilih berasal dari lembaga penegak hukum lain. Kesepuluh kandidat terakhir akan menentukan sejauh mana publik dapat menilai komitmen Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi kedepan.
Leave a Reply