Sembunyi-sembunyi Anggaran Pertahanan

Publik sudah sepatutnya curiga dengan penolakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk membuka rincian anggaran Kementerian Pertahanan tahun 2020. Dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi I DPR RI dua pekan lalu, Mantan Danjen Kopassus itu berdalih bahwa informasi seputar postur pertahanan merupakan sebuah rahasia negara.

Sebagai penerima alokasi anggaran terbesar di antara kementerian lembaga lainnya sebesar Rp. 127,357 triliun dalam RAPBN 2020, sangat wajar apabila Prabowo dimintai kejelasan tentang peruntukkan anggaran tersebut. Terlebih, dominannya belanja pegawai dalam komposisi anggaran justru bertolak belakang dengan semangat modernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) sebagaimana arah kebijakan Presiden.

Padahal, adanya informasi yang terbuka dan terperinci merupakan prasyarat penting dalam membangun tata kelola sektor pertahanan yang efisien dan efektif. Ditengah situasi dimana elit-elit politik telah terkonsolidasi, kembali menguatnya ikatan bisnis-militer, serta pendekatan kekuatan militer yang eksesif dalam mengontrol ruang-ruang sipil, keberadaan dokumen anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi satu-satunya alat bagi publik saat ini dalam mengawasi kebijakan pertahanan dari hulu hingga ke hilir.

Tendensi kerahasiaan anggaran dalam sektor pertahanan ini sebenarnya dapat dilacak sejak era Perang Dingin. Kondisi perang mengakibatkan menurunnya tekanan publik dan media massa kepada Negara dalam mengungkapkan informasi seputar kebijakan perang. Rezim saat itu mengungkapkan bahwa jika informasi tersedia di publik, hal itu akan menjadi ancaman nyata bagi keamanan negara.

Logika diatas tentu tidak dapat digunakan kembali pada masa ini. Pengecualian informasi mungkin saja dapat dibenarkan dalam tingkatan-tingkatan tertentu jika dalam kondisi perang. Doktrin kerahasiaan anggaran atas nama “keamanan nasional” ini lebih sering digunakan sebagai jubah pelindung untuk melanggengkan praktik korupsi dan suap. 

Retorika yang sama sudah banyak digunakan di beberapa negara totaliter, seperti Cina dan Korea Utara, di mana anggaran negara yang telah disetujui bahkan tidak dapat diakses oleh publik. Di Indonesia, slogan-slogan populisme seperti “kepentingan umum”, “produk dalam negeri” dan “bela negara”, berkali-kali digunakan demi menjustifikasi belanja anggaran yang sebenarnya tidak dibutuhkan. 

Dalam rentang sepuluh tahun terakhir saja, cukup banyak kasus korupsi di sektor pertahanan yang terungkap, mulai dari pengadaan pesawat tempur Sukhoi 30 MK2 dari Rusia (2012), korupsi pembayaran alutsista pesawat F-16 dan helicopter Apache (2010-2014) yang melibatkan Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi, dan kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan (2016). Penyelewengan anggaran ini tentu berdampak signifikan terhadap menurunnya kapasitas pertahanan nasional. Padahal, Indonesia sendiri sedang mengejar target modernisasi alutsista untuk mencapai kekuatan pokok minimum atau Minimum Essential Force (MEF) pada tahun 2024.

Belakangan gencarnya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin membuktikan terjadinya kesepakatan-kesepakatan gelap antara aktor-aktor militer dan pihak ketiga. Empat pejabat dari unsur militer dan satu orang dari pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta-Westland (AW)-101. Begitu pula dalam kasus suap pengadaan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina (2014-2017) melibatkan Direktur PT PAL Indonesia kala itu, Firmansyarah Arifin.

Klaim “keamanan nasional” ini juga bermasalah secara hukum. Anggaran terkait sektor pertahanan, baik pemasukan maupun belanja, bukan merupakan informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Bab V). Implikasinya, para penyedia informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib membuka daftar dan rincian anggaran tersebut setiap tahunnya.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa Kementerian Pertahanan belum memahami sepenuhnya Prinsip-prinsip Tshwane tentang Keamanan Nasional dan Hak atas Informasi yang diterbitkan tahun 2013. Prinsip yang dirancang oleh 22 organisasi masyarakat sipil dan pusat-pusat akademik internasional ini telah memberikan pedoman konkret tentang sejauh mana kerahasiaan informasi dapat dibenarkan, termasuk anggaran sektor pertahanan. Ketika informasi harus dibatasi, Prinsip ini mendorong Pemerintah agar meregulasi aturan pengecualian tersebut dalam undang-undang serta harus membuktikan urgensi kepentingan keamanan nasional yang sah. 

Dalam hal akses ke informasi di sektor pertahanan, negara-negara seperti Selandia Baru, Inggris, dan Amerika Serikat, telah lebih progresif dengan menciptakan regulasi khusus tentang keterbukaan informasi di Departemen Pertahanan, serta menguraikan prosedur dan jawaban dalam akses informasi di badan-badan tersebut. Otoritas publik ini harus memberikan alasan spesifik dan substantif yang mendukung penerapan pembatasan, dimana telah diikuti beberapa tes (uji bahaya dan uji keseimbangan kepentingan publik) sehingga dapat menentukan batas pengecualian.

Upaya mendorong keterbukaan anggaran ini menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola sektor pertahanan mengingat Indonesia masih berada dalam kategori risiko “Band D” atau berarti berisiko korupsi tinggi sesuai riset Transparency International tentang Indeks Risiko Korupsi di Tata Kelola Sektor Pertahanan (2013 & 2015). Indeks itu menegaskan bahwa pekerjaan rumah terbesar Indonesia terdapat dalam aspek keterbukaan penganggaran, selain perlunya pembenahan menyeluruh di aspek politik, personel, operasional, serta pengadaan barang dan jasa. Dengan kata lain, jaring pengaman antikorupsi harus dikembangkan dalam setiap area tersebut, termasuk penguatan fungsi kontrol parlemen.

Kementerian Pertahanan dalam hal ini seharusnya hanya menerapkan alasan keamanan nasional ketika benar-benar dibutuhkan dengan disertai indikator yang proporsional—alih-alih digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban publik. DPR bersama Kementerian Pertahanan perlu mengatur definisi terukur tentang “keamanan nasional” dan mengintegrasikannya dalam pedoman klasifikasi informasi untuk mencegah penggunaan pengecualian yang berlebihan.

Apapun alasannya, Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo seharusnya tidak perlu khawatir membuka anggarannya. Banyak Negara, seperti Amerika Serikat, Kosta Rika, dan Selandia Baru yang telah membuktikan bahwa komitmen untuk menginformasikan anggaran pertahanan dapat terlaksana secara paralel dengan penegakan akuntabilitas. Secara alamiah, jika keterbukaan anggaran beranjak baik, mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal akan terus berjalan. 

Tak kalah penting, memperkuat supremasi sipil atas institusi militer perlu terus dilakukan dengan memperbaiki kemampuan kelompok masyarakat sipil, asosiasi profesi, dan media dalam mengawasi anggaran sektor pertahanan. Kalangan sipil perlu berusaha lebih gigih dalam mengontrol kebijakan dan perilaku institusi pertahanan dalam mengelola sumber daya dan tata kelolanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *