Menggugat Wacana Pembebasan Koruptor

Upaya melonggarkan hukuman bagi narapidana korupsi nampaknya belum akan surut. Walaupun Presiden Joko Widodo menolak merevisi atau mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dapat mempercepat masa hukuman bagi narapidana khusus termasuk koruptor, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat tetap bergeming akan mencabutnya melalui RUU Permasyarakatan pada periode sidang ini. Padahal seharusnya Negara fokus pada pemusatan kekuatan ditengah upaya penanggulangan penyebaran virus Corona.

Munculnya dorongan mencabut aturan ini tentu tak lepas dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat pembebasan lebih dari 50.000 narapidana tindak pidana umum dan ringan. Namun jika aturan ini berhasil direvisi atau dicabut, bukan hanya berpotensi terus meringankan masa hukuman bagi koruptor, namun juga menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dalam jangka panjang. 

Disamping ketidakjelasan pada persyaratan dan basis argumentasi ilmiah, bergulirnya wacana ini setidaknya bermasalah dalam tiga aspek. Pertama, membebaskan narapidana korupsi tidak mengatasi persoalan over-kapasitas. Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (LP/Rutan) saat ini memang telah mencapai 270 ribu jiwa, atau melebihi dua kali lipat dari kapasitas hunian yang hanya mampu menampung sekitar 136 ribu jiwa.

Namun faktanya, jumlah narapidana korupsi hanya kurang dari 2% total narapidana di seluruh Indonesia. Belum lagi jika melihat perbandingan kapasitas di LP/Rutan khusus koruptor yang masih mencukupi. Artinya, kebijakan ini tidak tepat sasaran dalam skema pencegahan virus Corona itu sendiri. Disamping itu, narapidana korupsi ditahan di dalam sel khusus yang berjarak, sehingga berpotensi lebih kecil tertular dibandingkan narapidana lainnya. Seharusnya Kementerian Hukum dan HAM memprioritaskan pembebasan narapidana-narapidana berjumlah besar, seperti narapidana kasus narkotika yang diperkirakan berjumlah sekitar 76 ribu jiwa, serta kasus tindak pidana umum dengan masa tahanan rendah dan memiliki risiko keamanan minimal.

Kedua, menimbulkan celah baru bagi transaksi korupsi. Niat mencabut PP ini memang bukan datang kali ini saja. Namun wacana tersebut justru kontraproduktif dengan semangat reformasi anti-korupsi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang saat ini gencar dilakukan. Sayangnya, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak mengatur secara jelas tentang mekanisme kontrol dan manajemen tata kelola saat masa asimilasi dan integrasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan selama pandemi bagi narapidana korupsi.

Kerancuan ini mungkin saja dapat disengaja, mengingat para penjahat kerah putih memang kerap mendapatkan keringanan/kelonggaran (leniancy) karena memiliki kontrol terhadap pengaruh dan kekuasaan, berbeda dengan penjahat-penjahat jalanan. Sesuai catatan Transparency International, skema pengurangan hukuman akan tidak efektif apabila tidak diikuti dengan kontrol akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks ini, percepatan proses kelengkapan dokumen, pendataan narapidana hingga mekanisme pembinaan narapidana selama periode asimilasi dan integrasi harus dipantau ketat jika tidak ingin membuka potensi korupsi baru.

Selain kedua aspek tersebut, gagasan untuk merevisi aturan ini tidak pernah dibicarakan dengan lembaga penegak hukum terkait, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal langkah berkonsultasi hingga meminta rekomendasi tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pasal 36 A ayat 3 huruf (C). Terlebih hingga saat ini, KPK tidak pernah dimintai pendapat terkait substansi materi dari rencana perubahan aturan tersebut, sehingga mempertegas bahwa wacana ini hanya datang dari dan untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

Membebaskan narapidana di dalam situasi darurat kesehatan, memang respon yang paling tepat untuk mencegah penularan virus Corona di dalam LP/Rutan. Namun dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan besarnya dampak dari korupsi, wacana pembebasan narapidana korupsi baik melalui mencabut PP secara langsung maupun RUU Pemasyarakatan sudah sepatutnya ditolak. 

Negara dalam hal ini justru harus dituntut tanggung jawabnya agar meningkatkan fasilitas kesehatan yang berkualitas sesuai mandat dari Nelson Mandela Rules tentang Standar Minimum Aturan Perlakuan Narapidana/Tahanan, bukan melonggarkan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi narapidana korupsi.

Kepadatan LP/Rutan juga sudah sepatutnya direspon secara proporsional dengan memposisikan ulang politik hukum pemidanaan. Secara jangka panjang, dibutuhkan reformasi untuk memberikan ruang bagi mekanisme amnesti dan grasi, atau mendorong mekanisme diversi melalui revisi terbatas di dalam KUHP dan KUHAP. Sudah waktunya menggeser pola pemidanaan berbasis penghukuman (penal) menjadi fokus pada dekriminalisasi dan rehabilitas sosial, dengan disaat bersamaan tetap memperkuat pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *