Lagu Lama Pengadaan Alutsista

Presiden harus segera menghentikan rencana Menteri Pertahanan Prabowo untuk membeli 15 jet tempur bekas Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria. Kecurigaan publik saat ini tentu wajar mengingat proses pengadaan pesawat ini lebih ramai diwarnai oleh isu suap perusahaan Airbus kepada pejabat publik di Austria pada 2002 silam. Pemerintah kerap memilih upaya retrofit, padahal kualitas produk senjata bekas hampir pasti berada di bawah standar kelayakan.

Pengadaan jet tempur baru memang cukup dibutuhkan mengingat semakin menuanya pesawat F-5 sekaligus merespon dinamika regional khususnya dalam isu Laut Cina Selatan. Namun bukan berarti besarnya anggaran belanja militer dan kemudahan impor alutsista saat ini dapat membenarkan pengadaan pesawat bekas tersebut. Presiden dan Menteri Pertahanan patut mengingat banyaknya kecelakaan yang dialami oleh anggota TNI dilatarbelakangi buruknya kualitas alutsista, seperti pada jatuhnya dua helikopter MI-17 di Kendal dan Hawk 209 di Riau pada Juni lalu.

Proses pengadaan dalam sektor pertahanan di Indonesia sendiri memang dinilai rawan korupsi. Dari lima kluster yang diukur di dalam Indeks Anti-Korupsi Pertahanan Pemerintah 2015—politik, anggaran, personel, operasional dan pengadaan—kluster pengadaan mendapatkan nilai buruk.  Kasus korupsi pengadaaan pesawat F-16, helikopter Apache, helikopter Agusta-Westland-101, hingga kapal perang SSV menunjukkan gagalnya reformasi tata kelola pengadaan di sektor pertahanan.

Momentum perbaikan sektor pengadaan semakin mendesak mengingat cukup banyaknya daftar belanja alutsista yang ditargetkan Menteri Prabowo guna memenuhi Kekuatan Pokok Minimum yang harus rampung tahun 2024. Setidaknya sejak awal tahun, Menteri yang juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra itu telah membidik pesawat tempur Dassault Rafale dari Prancis, delapan pesawat tiltrotor MV-22 Block C Osprey milik Amerika Serikat, serta 11 Su-35 Super Flankers dari Rusia walaupun masih jalan ditempat karena adanya ancaman sanksi dari Gedung Putih.

Sebelumnya DPR juga telah menyetujui pengadaan Sukhoi-35 dan pengembangan pesawat tempur KFX bekerja sama dengan Korea Selatan. Selain itu, besarnya lonjakan impor senjata dan amunisi pada bulan Maret hingga lebih dari 7.000 persen pun perlu mendapatkan perhatian lebih dari DPR dan masyarakat.

Merespon situasi tersebut, setidaknya ada tiga wilayah yang perlu diwaspadai dalam impor pengadaan alutsista di masa-masa mendatang. Pertama, secara tegas mencegah keterlibatan perantara atau pihak ketiga dalam pengadaan alutsista. Indeks penilaian diatas mengungkapkan penggunaan jasa perantara membuat biaya membengkak hingga 30%-40% karena harus memberikan komisi. Tak jarang para pialang bahkan terlibat langsung dalam tahap perencanaan karena dianggap lebih memahami spesifikasi peralatan persenjataan. Keterlibatan mereka tergambar jelas pada pengadaan pesawat F-16 dan kapal perang SSV.

Sebenarnya sejak tahun 2016, Presiden sudah mewanti-wanti agar impor alutsista harus melalui skema government-to-government (G2G). Namun seruan ini tidak diikuti dengan kebijakan yang koheren karena keterlibatan pihak ketiga masih dimungkinkan selama mendapatkan izin serta efektivitas kontrak G2G selama ini juga tidak dievaluasi secara ketat. 

Kedua, pengadaan alutsista melalui skema kontrak offset harus dapat diakses publik. Program offset biasanya menjadi kesatuan dalam rencana pengadaan alutsista walaupun kontraknya terpisah dengan kontrak pengadaan. Mekanisme offset, baik dalam bentuk direct offset maupun indirect offset, sebenarnya dipandang strategis karena mampu menyiasati keterbatasan anggaran pengembangan alutsista saat ini. Namun pembelian persenjataan bekas hanya akan menimbulkan kesulitan dalam mencapai syarat transfer teknologi, mekanisme offset, dan imbal dagang sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Industri Pertahanan.

Terlebih informasi mengenai kebijakan offset tersebut juga sangat terbatas, seperti dalam proyek kerjasama KFX dengan Korea Selatan. Tidak ada transparansi seputar rincian investasi, daftar lengkap kontrak bahkan tidak ada informasi yang dirilis ke publik mengenai tindak lanjut dari program offset. Hingga saat ini kebijakan offset di Indonesia juga jarang memasukan klausul-klausul antikorupsi dan tidak jelas sejauh mana kebijakan offset itu diaudit dan diuji tuntas meskipun telah diawasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). 

Ketiga, mendorong proses pengadaan alutsista yang kompetitif. Artinya menolak pengadaan yang hanya bersumber dari satu pemasok saja. Kontrak pengadaan sumber tunggal dapat menyebabkan risiko korupsi yang lebih besar. Dari sisi pembeli, preferensi pejabat pengadaan dapat dengan mudah memainkan peran penting dalam proses pengambilan keputusan sehingga peluang memperkaya diri jauh terbuka lebar. Sedangkan dari sisi penjual, peluang menyuap pejabat pengadaan untuk memenangkan kontrak akan terus meningkat. Situasi ini juga membuka peluang hubungan korup jangka panjang yang dapat menyebabkan inefisiensi.

Publik juga perlu mencermati dogma untuk mendukung industri pertahanan dalam negeri, karena disaat bersamaan dapat mendistorsi kompetisi dalam proses pengadaan. Beberapa perusahaan pertahanan milik Negara misalnya diberikan kontrak meskipun beragam masalah muncul mulai dari kapasitas hingga akuntabilitas, sebagaimana dicontohkan dalam produksi kapal selam Chang Bogo Class oleh PT-PAL Indonesia yang sempat mandek.

Jika diteruskan, pembelian jet tempur bekas merupakan keputusan yang sangat berisiko, baik dari aspek akuntabilitas maupun operasional. Pilihan terbaik saat ini adalah menghentikan rencana pembelian tersebut sembari meningkatkan akses publik terhadap informasi tentang anggaran dan pengadaan pertahanan serta membentuk unit pengadaan internal yang berkualitas. 

Kontrol anggota Parlemen yang beberapa waktu belakangan cukup kritis juga jangan sampai menguap begitu saja. Memaksakan pengadaan jet tempur bekas Eurofighter Typhoon ditengah penanganan pandemi Covid-19, bukan hanya menunjukkan insensitivitas pejabat publik, namun sama saja membahayakan keselamatan anggota TNI dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *