Integritas Hakim Terus Tergerus

Sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Herberth Godliaf Uktolseja, mantan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Jawa Timur yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pekan lalu tidak cukup memberikan efek jera. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas unsur pidana korupsi dalam suap perkara kasasi ini. Jika tidak, persoalan integritas hakim masih akan terus menjadi catatan untuk dunia peradilan.

Sidang putusan etik tersebut harus dijadikan pintu masuk membongkar praktik korupsi di lembaga peradilan. Terlebih, hingga Juni tahun 2022, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah itu meningkat sekitar 86,5 persen dari periode sebelumnya. Data dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung juga merekam situasi yang serupa, yakni sebanyak 126 hukuman disipilin telah dijatuhkan selama Januari-Juli 2022.

Dari sejumlah kasus ini, tren korupsi yang bermotif pengurusan perkara di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) semakin marak. Sebelum Herbet, ada mantan Sekretaris MA Nurhadi yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016. Selain itu, mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dalam kasus suap pendaftaran perkara PK dan Andri Tristianto Saputra, eks Kasubdit Kasasi dan Perdata MA terkait suap penundaan salinan putusan kasasi. Aktor non-pengadilan juga tak mau ketinggalan, seperti terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa di MA eks jaksa Pinangki, dan advokat Lucas, yang pernah dihukum terlibat mengurus perkara kasasi, sebelumnya divonis bebas oleh MA sendiri.

Kecenderungan di atas setidaknya disebabkan dua gejala utama. Pertama, semakin bergesernya bandul fungsi kasasi. Pada praktiknya saat ini, MA seakan ikut berperan sebagai pemeriksa fakta yang sebenarnya menjadi wewenang pengadilan dibawahnya. Akibatnya putusan di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi kerap kali inkonsisten, seperti dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan putusan lepas kasasi dalam perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung—yang pada gilirannya menjadi celah korupsi baru.

Implikasinya, pengajuan perkara korupsi di tingkat kasasi semakin deras karena para pihak masih berharap ada perubahan keputusan karena tak dapat diprediksi. Dalam perkara tipikor misalnya, tren upaya kasasi meningkat dari yang sebelumnya berjumlah 495 perkara di tahun 2020, menjadi berjumlah 524 perkara pada tahun 2021. Sementara pengajuan PK oleh narapidana kasus korupsi ke MA pada 2019-2020 juga meningkat tujuh kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Situasi yang lebih mengkhawatirkan lagi, pengajuan PK belakangan ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama. 

Disamping itu, ketertutupan proses persidangan di MA juga patut menjadi perhatian. Selama ini pengadilan tingkat pertama dan banding cukup terbuka melalui kehadiran e-Court. Sementara proses pengadilan di MA praktis cenderung tertutup, termasuk judicial review. Padahal keterbukaan tentu menjadi prasyarat mutlak tercapainya lembaga peradilan pasca-reformasi yang independen, berkualitas, adil, dan modern.Pergeseran ini juga akan membawa ekses bagi langgengnya disparitas pemidanaan.

Kedua, pengawasan internal dan eksternal masih menyisakan banyak celah. Dari sisi internal, Bawas memiliki rentang jangkauan yang sangat pendek. Padahal, Bawas mengawasi ribuan hakim dan aparatur pengadilan di 917 satuan kerja (Satker) seluruh Indonesia. Adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sayangnya juga tak memberikan ruang check & balances antar sesama pegawai pengadilan. Kehadiran instrumen pengawasan melalui aplikasi WASTITAMA juga tak dapat berbicara banyak karena besarnya diskresi Ketua Pengadilan sehingga hampir sulit dilakukan pengawasan melekat dan evaluasi.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir, MA sebenarnya telah cukup progresif menghadirkan sejumlah instrumen pencegahan korupsi dan kode etik. Adanya Perma 9 tahun 2016 tentang Whistleblowing System, Keputusan Sekretaris MA terkait penanganan benturan kepentingan dan SK Kabawas tentang pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta pengendalian gratifikasi merupakan terobosan penting merespon risiko korupsi. Tahun 2020 lalu, MA juga telah mengeluarkan larangan pungutan untuk pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya.

Sayangnya, di saat bersamaan, konsistensi pengawasan eksternal melalui instrumen penegakan etik juga belum optimal. Sebagai contoh, sehari sebelum ditangkap KPK, mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, telah dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun laporan dugaan pelanggaran etik Itong itu bukan kali pertama yang diterima KY, bahkan, Itong pernah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi pada 2016. Kejadian yang sama juga terjadi pada eks hakim HGU, yang pernah dilaporkan ke KY. Hal ini menunjukkan banyak intervensi pencegahan korupsi yang telah dilakukan masih menyisakan risiko sisa (residual risk), yang sayangnya tak banyak disadari.

Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu lebih dari sekadar instrumen. Kepemimpinan dan penegakan integritas pengadilan merupakan syarat yang tidak bisa ditawar lagi. Sudah sepatutnya konsistensi pemidanaan diikuti pula dengan optimalisasi fungsi pengawasan. Senjata ini diharapkan dapat menjadi katrol utama yang akan menaikkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. 

Publik juga berharap MA bersama-sama dengan KY juga perlu bekerja lebih keras dan harmonis dalam menegakan integritas hakim dan aparatur pengadilan lainnya. Kehadiran Tim Penghubung MA-KY saat ini punya peran yang sangat strategis, namun tetap perlu diperkuat unsur partisipasi dari masyarakat. Dorongan paling mendesak adalah terus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya integritas peradilan dan perilaku hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *