Argumentasi sejumlah pejabat teras Pemerintah bahwa ramuan digitalisasi, deregulasi dan debirokratisasi akan menjadi obat jitu untuk mengatrol skor Indeks Persepsi Korupsi sangat patut dipertanyakan. Pasalnya, Pemerintah tampak abai dan bahkan terkesan tutup mata dengan masalah fundamental korupsi itu sendiri, yaitu korupsi politik.
Pandangan ini dikemukakan Pemerintah setelah skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 yang diluncurkan Transparency International pekan lalu jatuh tenggelam, bahkan yang paling parah selama era Reformasi. Skor Indonesia turun drastis empat poin menjadi 34 dengan peringkat yang juga turun dari 96 ke 110 dari 180 negara yang dinilai. Posisi ini jauh di bawah sejumlah negara tetangga Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam bahkan Timor Leste, dan sejajar dengan negara-negara dengan rezim demokrasi hibrida lain layaknya Gambia, Sierra Leone ataupun Nepal.
Jika ditelusuri lebih jauh, ambruknya Indeks Persepsi Korupsi paling besar disumbangkan dari makin mencengkramnya risiko politik yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam ekosistem usaha di Indonesia. Penjelasan ini dapat diamati dari turunnya sejumlah sumber data penting dalam pilar ekonomi—yang sebelumnya umum menjadi indikator ‘primadona’ karena selalu mendapatkan ponten tinggi.
Sebagai contoh, indikator dalam survei International Country Risk Guide yakni Political Risk Services (PRS) merosot 13 poin dari 48 di tahun lalu menjadi 35. Indikator ini menyoroti masih adanya extra payment dan suap terkait dengan perizinan ekspor-impor yang dirasakan para pelaku usaha. Selain itu maraknya benturan kepentingan antara politisi dan pelaku usaha, serta korupnya sistem politik juga patut digarisbawahi.
Pada sumber data lain seperti survei World Competitiveness Yearbook yang disokong IMD, Indonesia juga turun 5 poin. Sementara survei Asia Risk Guide yang dikeluarkan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) ambles sebanyak 3 poin. Kedua sumber data ini secara umum memotret tingkat keparahan korupsi di berbagai negara, khususnya dalam sistem politik. Sejumlah penurunan ini juga didukung dari stagnasi efektivitas penegakan hukum dan macetnya reformasi birokrasi sebagaimana yang ditampilkan tiga sumber data lain, yakni survei Country Risk Ratings dari Global Risk Insight, Transformation Index dari Bertelsmann Stiftung dan Country Risk Service dari Economist Intelligence Unit.
Artinya, gabungan dari berbagai sumber data diatas dalam Indeks Persepsi Korupsi sesungguhnya merupakan cerminan dari minimnya kepercayaan pelaku usaha dan para pakar terhadap kepastian hukum. Turunnya skor ini juga menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjadi kendala utama yang menghambat aliran investasi berkualitas tinggi dan kemudahan berusaha di Indonesia, baik akibat belum terputusnya rantai panjang red-tape dalam birokrasi yang diperburuk dengan penegakan hukum yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Sayangnya, situasi darurat ini justru diartikan secara parsial oleh Pemerintah untuk menjustifikasi kebijakan kontroversial seperti Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Padahal hasil Indeks Persepsi Korupsi telah menegaskan ada kontradiksi tajam antara pendekatan transformasi struktural yang diklaim Pemerintah dapat diatasi melalui kebijakan tersebut seperti deregulasi dan debirokratisasi dalam perizinan usaha, dengan pandangan dari para pelaku usaha itu sendiri.
Pebisnis nyatanya masih memandang Undang-Undang tentang Cipta Kerja belum memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi para investor dan pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berasal dari luar negeri. Disamping masih adanya gugatan tak henti terhadap aspek formil maupun materil hingga saat ini, pokok-pokok pendekatan resentralisasi perizinan usaha yang berbasis risiko yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja tampak hanya memutus satu kaki permasalahan.
Pergeseran paradigma yang tak selesai ini justru hanya memindahkan masalah korupsi yang ada dari sebelumnya berada di Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, tanpa menyentuh akar masalahnya. Masih langgengnya jaringan patronase korup ditambah keadaan de facto lembaga-lembaga pengawas, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang lemah, justru pada gilirannya telah menambah ruam dalam luka yang telah menganga lebar.
Kusutnya benang permasalahan ini menunjukkan glorifikasi terhadap digitalisasi dalam pemberantasan korupsi tidak bisa diandaikan bak obat ajaib. Tentu saja tak ada yang menolak ketika Pemerintah meluncurkan berbagai sistem yang memang secara faktual memang dibutuhkan, seperti perizinan usaha melalui melalui sistem Online Single Submission (OSS), pengelolaan pendaftaran dokumen keimigrasian, platform Indonesia National Single Window (INSW) terkait carut marutnya informasi komoditas untuk ekspor-impor, ataupun Single Truck Identification Data (STID) guna merespon maraknya hilir mudik truk pengangkut di pelabuhan.
Hanya saja, terobosan itu tampak hanya bekerja di pinggiran pada korupsi-korupsi skala kecil (petty corruption). Padahal, masalah fundamental utama kita adalah korupsi politik terutama state-capture corruption. Masalah-masalah diatas tentu tidak akan berhenti dengan digitalisasi dan debirokratisasi. Apalagi, 51 peraturan pelaksana yang perlu dikejar sebagai mandat dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional tahun lalu itu tentu bertolak belakang dengan semangat deregulasi itu sendiri.
Oleh karenanya, masalah fundamental diatas perlu direspon secara fundamental pula dengan fokus pada pembenahan yang tak semata pada aspek teknokratis dan administratif kebijakan, namun juga dalam sistem politik. Langkah pembenahan itu perlu dua prasyarat penting yang semuanya membutuhkan keberanian.
Pertama, pekerjaan rumah terbesar negara yang mengalami regresi demokrasi seperti Indonesia adalah melakukan pembenahan struktural dalam aspek formil pembuatan perundang-undangan. Artinya proses penyusunan kebijakan harus betul-betul transparan, akuntabel dan menjamin hak-hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna. Dijaminnya akses publik secara bermakna memungkinkan pengawasan terhadap segala kemungkinan diambilalihnya kebijakan untuk kepentingan segelintir kelompok.
Kedua, perlu kembali memperkuat lembaga-lembaga pengawasan. Prinsip check and balances hanya akan ada diatas kertas apabila lembaganya tak diberikan kewenangan yang dibutuhkan serta diganggu independensinya tiap saat. Hal ini penting karena disaat terjadi proses resentralisasi kebijakan seperti dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, keberadaan lembaga pengawas yang kuat jadi krusial.
Lembaga-lembaga itu terutama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, serta Komisi Kejaksaan. Disaat bersamaan, Pemerintah perlu terus mendukung sistem satu atap yang dijalankan Mahkamah Agung guna memperkuat ujung reformasi hukum. Rantai lain yang mendesak untuk juga diurai adalah perlu mendorong pembaharuan RUU KUHAP dan aturan kehakiman lain seperti UU Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Mahkamah Agung dan juga UU Komisi Yudisial agar jauh lebih harmonis.
Tiap-tiap prakondisi ini harapannya dapat memberikan terang dalam gelapnya perang melawan korupsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Gagasan ini patut dimulai, bukan hanya untuk mendukung dimulainya siklus pembenahan hukum dan berbisnis yang progresif, namun juga agar memberikan dampak yang sebaik-baiknya bagi masyarakat.
Leave a Reply