Ambruknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 menjadi kado pahit menjelang peringatan 25 tahun reformasi. Ironisnya, penurunan skor tersebut adalah yang terburuk sejak tahun 1997, atau seperempat abad setelah dimulainya era pasca Orde Baru itu sendiri.
Skor Indonesia yang turun empat poin menjadi 34 juga cerminan salah satu penurunan tercuram di wilayah Asia. Dari sisi peringkat, Indonesia saat ini menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dinilai, atau turun 14 peringkat dari posisi 96 sebelumnya. Tak ayal, kondisi ini makin membenamkan Indonesia di jurang posisi 1/3 negara terkorup sedunia dan berada jauh di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor-Leste, Vietnam dan Thailand—sebuah posisi yang memilukan bagi pemegang tongkat Chairmanship ASEAN 2023.
Indonesia (34), bersama negara-negara besar lain yang mengalami regresi demokrasi, seperti India (40), Filipina (33) dan Bangladesh (25) juga ikut mengalami anjloknya skor Indeks Persepsi Korupsi. Hal ini disinyalir merupakan implikasi dari semakin eksesifnya konsolidasi kekuasaan di tangan eksekutif yang diikuti intensifnya pembatasan ruang sipil serta pemberangusan kebebasan berpendapat.
“Bencana Hukum”
Rapor merah pemberantasan korupsi ini merupakan buah dari “bencana hukum” yang terjadi beberapa tahun terakhir. Betapa berulang kali publik dipertontonkan praktik penyalahgunaan kekuasaaan yang seakan menggunakan instrumen hukum yang sah, seperti pada pelemahan legislatif, pelemahan masyarakat sipil, dan pelemahan lembaga penegak hukum (revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, RUU Jabatan Hakim). Jurus-jurus ini nyatanya secara jelas telah melanggar moralitas konstitusional dan prinsip demokrasi melalui selubung state-capture corruption.
Dalam setahun terakhir saja, praktik otokrasi hukum tersebut semakin nyata dalam sejumlah proses pembuatan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Hal ini tergambarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional tahun lalu, ataupun revisi UU KUHP yang minim akuntabilitas dan proses partisipasi publiknya gagal memberikan makna.
Institusi penegak hukum pun, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan, tak bosan memperlihatkan krisis integritas dan moral yang menyelimuti lembaganya masing-masing. Proses pengadilan juga menunjukkan titik nadir disparitas pemidanaan yang dilengkapi maraknya korting hukuman tindak kasus korupsi. Situasi yang paling anyar, integritas benteng terakhir pengadilan yaitu Mahkamah Agung, juga ikut tercoreng akibat dugaan kasus suap yang melibatkan dua orang Hakim Agung serta beberapa pegawainya.
Bergesernya Bandul Pemberantasan Korupsi
Sayangnya hampir tak ada sense of crisis dari Negara. Situasi ini justru semakin diperparah dengan menjamurnya perdagangan pengaruh dalam sistem politik dan pemerintahan. Disaat bersamaan, instrumen-instrumen pengawasan secara umum tak mampu menjalankan fungsinya secara optimal dari meluasnya diskresi eksekutif.
Sebagai contoh, hari ini rasanya tampak wajar saja melihat pejabat publik yang memiliki beberapa jubah sekaligus: penguasa sekaligus pengusaha, partai politik rasa keluarga, tumpang tindih rangkap jabatan, atau bahkan anggota militer yang masuk jabatan sipil. Lambat laun, kelindan benturan kepentingan ini hanya akan merugikan kepentingan masyarakat karena distribusi kesejahteraan hanya berputar pada segelintir elit. Sialnya, regulasi yang mengatur dan merespon risiko benturan kepentingan sama sekali absen hingga saat ini.
Gejala krisis hukum ini pun diperburuk dari makin tersumbatnya fungsi kritis yang deliberatif dari Dewan Perwakilan Rakyat akibat inferioritas oposisi, tak optimalnya peran dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi akibat komplikasi institusional, etik dan kepemimpinan dari sejak dua tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta semakin dihimpitnya ruang-ruang kebebasan sipil.
Lemahnya fungsi penyeimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia ini juga telah semakin paripurna tatkala fenomena penyerangan independensi hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto melalui pemberhentian tengah jalan yang berjalan mulus. Hampir tak ada lagi garis pembatas yang meghormati prinsip pembatasan kekuasaaan. Rambu-rambu berbahaya ini telah diterobos secara sadar dan amat berpotensi terus menggerus hak-hak dasar warga menjelang proses elektoral Pemilu 2024.
Bergesernya bandul politik hukum pemberantasan korupsi juga berasal dari nada sumbangnya kebijakan pencegahan korupsi. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kurang lebih empat tahun lalu, nyatanya tak ikut mendongkrak skor Indeks Persepsi Korupsi. Kebijakan ini tampak “bernegosiasi” dan cenderung menghindari persoalan-persoalan mengakar yang sebetulnya berdampak besar pada korupsi di Indonesia, yaitu korupsi politik.
Garis besarnya, kebijakan ini justru terjebak mempertahankan status quo dari korupsi itu sendiri. Adanya mismatch yang menonjol antara masalah utama korupsi yaitu masalah politik dengan solusi teknokratis yang ditawarkan, pada akhirnya lebih banyak menghasilkan pertanyaan daripada hasil. Diagnosa yang tak selesai antara penyebab dan gejala korupsi, yang diikuti dengan retorika pengawasan partisipatif hanya salah satu contoh yang menjadikan paket kebijakan pencegahan ini hanya berjalan parsial dan terkesan menambah deret panjang rantai red-tape dalam birokrasi.
Berangkat dari gambaran krisis hukum diatas, sudah sepatutnya upaya mencampuradukan kekuasaan harus segera dicegah. Salah satu langkah krusial yang perlu segera dilakukan adalah penguatan kembali lembaga pengawas yang saat ini bak sedang berada di limbo, baik dari sisi kewenangan, sumber daya dan juga independensi.
Leave a Reply