Bau tak sedap tumpukan harta kekayaan Rafael Alun Prisambodo sesungguhnya telah menyengat tajam sejak tahun 2012. Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah meneruskan sinyal kuat pencucian uang ke aparat penegak hukum serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai pengawas internal. Sayangnya, langkah korektif baru diambil lebih dari satu dekade kemudian setelah namanya ramai di media sosial.
Lemahnya jerat terhadap kebolongan hukum ini secara faktual merupakan buah dari nihilnya instrumen yang mampu mendeteksi dan menegakkan hukum terhadap kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar. Lembaga penegak hukum tampak gagap untuk merespon secara sistematis temuan janggal transaksi Rafael. Diskoneksi dalam koordinasi pengawasan terhadap asal-usul aliran harta kekayaannya Rafael juga tergambar jelas ketika hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya tahun 2012-2019 bak dianggap angin lalu dan cenderung disikapi secara reaktif oleh pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mengatur Pengayaan Gelap
Instrumen kebijakan kriminal yang eksisting berlaku saat ini juga nyatanya amat terbatas dalam mendukung proses penelusuran dan pelacakan aset terduga pelaku kejahatan, terutama tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nyatanya masih menyimpan kompleksitas dalam proses pembuktian, seperti masih harus dibuktikannya upaya untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan.
Sayangnya, hukum Indonesia pun belum mengenal pengaturan tentang pengayaan gelap (illicit enrichment)sebagaimana mandat di dalam Pasal 20 Konvensi Anti-Korupsi (UNCAC). Meskipun diatur sebagai non-mandatory offences, keberadaan instrumen hukum yang mampu merespon pelanggaran berupa peningkatan atau kepemilikan harta kekayaan dari seseorang yang tidak dapat dijelaskan hubungannya dengan sumber pendapatan yang sah secara hukum, dapat menjadi pintu masuk penelusuran pencucian uang.
Pelaporan harta kekayaan melalui instrumen LHKPN yang berkaitan erat dengan pengayaan gelap, tidak mampu merespon sejumlah perkembangan terkini. Sebagaimana informasi yang deras beredar, walaupun Rafael telah melaporkan LHKPN, namun berbagai kendaraan mewah miliknya belum tercatat. Artinya sebagai sebuah instrumen pelacakan, LHKPN belum mumpuni menelusuri kekayaan tertentu yang tidak dilaporkan, apalagi aset dan liabilitas lain yang disamarkan dengan menggunakan skema nominee dan/atau transaksi melalui korporasi bodong untuk menutupi aliran sumber dananya dalam berbagai kasus lainnya.
Padahal saat ini telah banyak negara di dunia sudah mengatur delik ini secara khusus karena modus maupun medium tindak pidana korupsi dan pencucian uang semakin canggih. Banyak negara saat ini bahkan telah memperluas spektrum pengaturannya diluar pakem tradisional Pasal 20 UNCAC, yakni tidak selalu harus berupa peningkatan kekayaan yang memiliki unsur “disengaja” atau “signifikan”, atau hanya dapat dilakukan oleh “pejabat publik”.
Definisi dan batasan mengenai harta kekayaan itu sendiri pun menyesuaikan dengan kebutuhan, selama tetap mengatur periode waktu peningkatan kekayaan yang signifikan tersebut, baik sebelum, selama maupun setelah menjabat. Pendekatan ini memungkinkan ruang interpretasi yang luas ketika mengukur total kekayaan seseorang.
Beberapa negara lebih mengambil pendekatan illicit enrichment, yang cenderung di bawah skema pidana menargetkan harta kekayaan aktual yang telah diperoleh atau dikendalikan oleh seseorang seperti tertuang di dalam UU Antikorupsi Bangladesh. Sementara mayoritas negara-negara lain memberlakukan kategori kekayaan yang jauh lebih luas menggunakan konsepsi unexplained wealth. Artinya yang diatur bukan hanya berkaitan harta kekayaan yang dibawah kendali seseorang, namun juga mempertimbangkan apakah seseorang itu telah mendapat manfaat atau tidak yang mungkin berkontribusi terhadap “gaya hidup” atau “standar hidup” dirinya, seperti yang terlihat dalam legislasi Hong Kong atau Pakistan.
Peluang Pengaturan di Indonesia
Di Indonesia sendiri, tampak dibutuhkan pengaturan pidana illicit enrichment di dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar tetap menjamin efek jera di satu sisi, serta perluasan pengaturan menggunakan konsep unexplained wealth sebagai basis di dalam RUU Perampasan Aset di sisi yang lain. Kombinasi norma tersebut dapat saling mengisi kekurangan dalam mendukung rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Selain itu, adopsi unexplained wealth dalam rezim perampasan aset juga mendesak karena subjeknya adalah setiap orang, dan tidak hanya terbatas pada pejabat atau pegawai publik. Perluasan tafsir ini juga akan mampu menjerat mereka yang berasal dari sektor swasta seperti pemilik manfaat dari korporasi yang selama ini juga banyak menikmati kekayaan dengan cara-cara ilegal.
Perampasan aset berbasis unexplained wealth juga akan menyentuh entitas Politically-exposed Person(s)(PEPs). Kedudukan PEPs sebagai fokus utama amat krusial karena mayoritas perkara korupsi hampir seluruhnya melibatkan mulai dari pejabat publik, fungsionaris partai, keluarga dan kerabat serta rekan bisnis PEPs, hingga mantan PEPs. Paling anyar, PPATK bahkan merilis ada triliunan ‘dana kotor’ yang mengalir sebagai modal Pemilu.
Selain itu, pada realitasnya, model perampasan aset yang tradisional cenderung belum mampu menjawab hambatan dalam proses pidana, terutama dalam hal ketidakcukupan alat bukti, meskipun telah memenuhi kriteria illicit enrichment seperti halnya temuan rekening gendut pejabat kepolisian beberapa waktu silam. Oleh karenanya, adanya terobosan hukum berupa mekanisme pembalikan beban pembuktian pada pihak termohon di dalam pendekatan unexplained wealth dapat membantu memudahkan proses pembuktian. Jika pendekatan ini diadopsi, beban pembuktian kemudian beralih pada termohon atau tergugat untuk dapat menjustifikasi asal-usul harta kekayaannya.
Di titik itulah, penting untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan profil pejabat publik, yang diikuti perbaikan mekanisme audit kewajaran harta kekayaan di dalam instrumen LHKPN. Secara gradual, ada baiknya juga segera mengatur delik illicit enrichment di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan penguatan perampasan aset baik yang diatur secara bersama melalui instrumen Unexplained Wealth Order (UWO).
Layaknya pelaksanaan UWO dalam instrumen Proceeds of Crime Act di Inggris, manifestasi UWO dapat berwujud surat perintah pengadilan untuk merampas langsung harta kekayaan yang telah dibekukan, atau pengadilan dapat menjatuhkan perintah terhadap pemohon untuk membayar sejumlah uang yang jumlahnya sama dengan harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan oleh termohon.
Jika segera diatur, bukan tidak mungkin instrumen-instrumen ini akan amat mendukung semangat pemulihan aset. Perumusan norma yang lebih luas akan memungkinkan pemberantasan korupsi tak hanya berkutat pada pelaku, namun juga mengembalikan aset yang dirampas, serta meningkatkan harmonisasi di antara penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK serta lembaga pengawasan internal.
Diterbitkan di Harian Kompas pada 9 Maret 2023 di tautan berikut: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/07/menyingkap-kekayaan-gelap-pejabat
Leave a Reply