KPK dalam Ketiak Kekuasaan

Permisifnya sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap merebaknya isu gratifikasi pesawat jet pribadi Kaesang Pangerep, putra bungsu Presiden Jokowi mencerminkan telah paripurnanya penundukkan lembaga antikorupsi itu oleh pengaruh kekuasaan eksekutif. KPK yang tampak teramputasi keberaniannya ini jelas akan menjadi preseden buruk bagi peluang pengungkapan korupsi yang menyenggol elit politik di masa depan.

Tamparan keras ini sudah sepatutnya membangunkan para politisi dari tidur panjangnya, yang pada 2019 lalu amat meyakini bahwa langkah amandemen tak akan sedikit pun menggores kualitas independensi KPK. Faktanya kekhawatiran akan melemahnya lembaga antirasuah saat ini telah menjadi nyata. Padahal praktik korupsi yang beraroma politik sangat mendesak untuk diberantas karena bahayanya menjalar ke berbagai sendi bernegara dan menjadi penyebab Indonesia terus terjebak dalam 1/3 negara korup di dunia sesuai rilis Indeks Persepsi Korupsi.

Kegelisahan di atas juga tergambar jelas dari temuan terbaru studi evaluatif Transparency International Indonesia yang menguji independensi KPK kurun waktu lima tahun terakhir. Hasilnya tak main-main: bandul independensi telah dan semakin bergeser jauh dari amanat reformasi sebagai ekses dari anjloknya indikator independensi sebanyak 55% dibandingkan sebelum revisi UU. Tak heran, dengan modal relasi kuasa yang timpang ini, amat sulit membayangkan KPK mampu memecahkan kasus-kasus yang melibatkan elit politik yang tak lain adalah atasannya dalam struktur pemerintahan.

Tentu saja keberadaan lembaga KPK, sebagaimana lembaga-lembaga antikorupsi lain di berbagai belahan dunia lain, tidak berada dalam ruang yang vakum dari kepentingan. Paling anyar, lembaga antikorupsi Korea Selatan, Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC), menutup kasus gratifikasi penerimaan tas tangan mewah dari seorang pendeta Korea-Amerika yang menyeret Ibu Negara Kim Keon-hee—yang tidak menghiraukan desakan luar biasa dari publik. Sejak awal perangai ACRC ini mirip KPK, yang cenderung melindungi Kim dari tuntutan hukum dengan dalih hak imunitas eksekutif. Tak kalah berbeda juga di Zambia, ketika Anti-Corruption Commission (ACC) mulai aktif mengusut kotak pandora korupsi yang melibatkan partai penguasa, Presidennya mengambil langkah eksekutif serampangan dengan langsung mencopot petinggi-petinggi lembaga antikorupsi itu.

Cerita-cerita nyata tunduknya independensi lembaga antikorupsi ketika berhadapan dengan kekuasaan eksekutif ini menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan ekosistem politik yang mendukung. Barangkali ditengah keterbatasannya, KPK dapat mengamati sepak terjang Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), yang karena kelihaiannya dalam memanfaatkan momentum transisi politik dan derasnya dukungan publik, mampu membuka celah pengusutan kasus penggelapan dana kekayaan milik negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sehingga mantan Perdana Menteri Najib Razak berhasil diseret ke penjara pada tahun 2022 silam.

Oleh karena itu, agar roda pemberantasan korupsi kembali berputar, hampir tak ada jalan lain selain melepaskan cengkraman eksekutif terhadap KPK. Artinya seleksi pimpinan yang saat ini tengah berjalan, menjadi momentum memilih sosok yang betul-betul menaruh komitmen memperjuangkan independensi dalam pemberantasan korupsi. Prasyarat ini mutlak diperlukan guna menghindari potensi penyalahgunaan KPK sebagai alat gebuk politik kekuasaan mendatang.

Selain itu, maju mundurnya KPK dalam mengusut isu yang berkaitan dengan elit politik ini juga menegaskan dibutuhkannya figur pimpinan yang memprioritaskan dan tidak menaruh kompromi terhadap pemberantasan korupsi di sektor politik, serta memahami terus berkembanganya pola dan modus korupsi sebagai sebuah kejahatan lintas negara dengan memiliki jaringan di tingkat regional dan internasional. Figur pimpinan kedepan juga diharapkan mampu menagivasi keterbatasaan kelembagaan KPK yang executive heavy ini melalui penegakan integritas internal tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *